Selamat Datang di Pengadilan Agama Gorontalo. Pembayaran Panjar Biaya Perkara dapat disetor langsung pada loket Bank Syariah Mandiri yang berada di Pengadilan Agama Gorontalo. Dan kepada Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkaranya secara cuma-cuma (Prodeo) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat dan juga melampirkan kartu BPJS. Untuk Surat Bukti dapat dilegalisir di loket PT.Pos yang berada di Pengadilan Agama Gorontalo. Pastikan pengembalian sisa panjar anda pada Kasir setelah perkara dinyatakan putus. Sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah perkara diputus/selesai, maka kami akan setorkan ke Kas Negara (PP. 53 Tahun 2008). PERHATIAN : Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai baju kaos dan celana/rok pendek), serta tidak membawa senjata tajam maupun senjata api! Terima kasih. CEGAH...!!! HENTIKAN...!!! LAPORKAN...!!! Segala bentuk Pelanggaran, Kecurangan, Percaloan, Korupsi, Ketidakterbukaan Publik, dll. yang Anda ketahui, lihat dan alami di Lingkungan Pengadilan Agama Gorontalo. Berani jujur HEBAT!!